untuk pp
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi UMKM yang memanfaatkan PPh final 0,5% perlu mengajukan surat keterangan (suket) sesuai dengan PP 23/2018 atau biasa disebut suket PP 23. Namun, seperti diketahui bahwa PP 23/2018 telah diperbarui melalui PP 55/2022. pp bapak bapak
Quantity: