pasal 338 kuhp pidana
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
BAB XIX. KEJAHATAN TERHADAP NYAWA. Pasal 338. Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (KUHP 35, 104 dst., 130, 140, 184-188, 336, 339 dst., 350, 487.) Pasal 339. Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan ... borneo 338 link
Quantity: