pasal 281 kuhp asusila
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Pasal 281 KUHP. Pasal 406 UU 1/2023. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta: barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan. pasal 86 uu no 13 tahun 2003
Quantity: