padal 338
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Jika dihubungkan dengan penersangkaan Bharada E, ia akan masuk dalam kualifikasi tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP. Mengutip dari buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.” isi pasal 338 kuhp
Quantity: