batasan umkm 500 juta
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (2a) UU PPh yang diubah dengan UU HPP, batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM adalah sejumlah Rp500 juta per 1 tahun pajak. 3 persen dari 500 ribu
Quantity: