perbaikan atau pembetulan
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Cara melakukan pembetulan berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.; Pembetulan SPPT/SKP/STP berdasar Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembetulan SPPT atau SKP atau STP, ditandatangani oleh pejabat tertentu, sesuai dan terbatas pada wewenang yang dilimpahkan kepadanya, atas nama Direktur Jenderal Pajak. sport atau sports
Quantity: