pasal 70 uu no 30 tahun 1999
Sale Price:$333.00
Original Price:$999.00
sale
Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) mengatur bahwa para pihak dapat membatalkan putusan arbitrase pada pengadilan negeri apabila memenuhi salah satu dari tiga unsur yang diatur. Ketiga unsur tersebut adalah sebagai berikut: pp 71 tahun 2010 word
Quantity: