500 juta tidak kena pajak

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

“Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.” Adapun yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e UU HPP adalah: autolike 500 like work

Quantity:
Add To Cart